Islam memerintahkan kita untuk menegakkan keadilan dan menghapuskan kezaliman eksploitasi dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam bisnis dan perekonomian dengan melarang semua bentuk peningkatan kekayaan yang dilakukan tidak secara adil, sebagaimana firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…” (QS. 4:29), lihat juga QS 2:188. Salah satu kegiatan peningkatan kekayaan yang dilakukan dengan cara yang tidak benar dan tidak adil itu adalah perbuatan riba/bunga. Definisi Riba Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan) atau bisa juga diartikan tumbuh dan membesar. Ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitabnya, Ahkam Al-Qur’an menjelaskan, bahwa “pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud dalam ayat Qur’an yaitu penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.” . Semakna dengan itu Badr ad-Din al-Ayni, menjelaskan ...
Menurut data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dalam sepuluh tahun terakhir jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia mencapai lebih dari 51,26 juta unit. Diperkirakan, jumlah ini akan terus bertambah, mengingat prospek dan keunggulan Usaha Mikro Kecil (UMK) dalam menggerakkan ekonomi masyarakat serta tahan terhadap ancaman krisis sudah teruji. Pembiayaan sangat dibutuhkan untuk mendukung permodalan dan pengembangan sektor riel. Meskipun hal ini telah dirasakan fungsinya di Indonesia terutama dalam konsep perbankan, baik yang berbentuk konvensional maupun syariah. Namun sayangnya dalam praktiknya di lapangan belum menyentuh sektor Usaha Mikro Kecil (UMK), mulai dari pedagang kaki lima hingga pedagang-pedagang yang berada di pasar tradisional. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan jenis usaha, aset dan pola administrasi usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha pada sektor UMK. Padahal jika diperhatikan secara seksama sebenarnya secara keseluru...