Sebelum memulai tugas kerasulan, Nabi Muhammad SAW berprofesi sebagai
pedagang. Dari aktivitas perdagangan inilah, karakter dan moral seorang
anak muda bernama Muhammad bin Abdullah, dikenal oleh banyak kaum.
Moral perdagangan yang dipraktikkan Nabi Muhammad dianggap “diluar
kewajaran”. Praktik perdagangan yang “wajar” pada saat itu adalah
eksisnya tipu muslihat dan alfa-nya kejujuran.
Namun, seorang Muhammad justru muncul dengan praktik perniagaan yang
“tidak wajar”, nilai-nilai moral luhung seperti kejujuran, komitmen kuat
terhadap pelayanan dan penghargaan kepada konsumen, justru dipraktekkan
secara utuh oleh Nabi Muhammad.
“Ketidakwajaran” itu pun tersiar dari mulut ke mulut, bak marketing
modern yang paling efektif, menjadi trigger peningkatan popuritas dan
integritas seorang pedagang muda bernama Muhammad, sampai suatu saat
popularitas dan integritas ini pun mengundang ketertarikan seorang
investor dan konglomerat perempuan saat itu, Siti Khadijah.
Syahdan. Jadilah, Muhammad dari pedagang biasa menjadi seorang saudagar
besar yang mengendalikan perniagaan Siti Khadijah, yang dalam sejarah
kelak menjadi Istri terbaik bagi Muhammad Sang Pedagang.
Etika Moral Perdagangan
Nabi Muhammad menjadi model terbaik praktik perniagaan, bahkan sebelum
beliau menjadi Rasul dan sebelum Alquran turun. Nabi Muhammad keluar
dari “standar” bertindak dan berpikir pedagang kebanyakan pada masa itu
yang penuh dengan tipu muslihat dengan berbagai motif dan modus
kecurangan perdagangan.
Beliau muncul, dengan “standar” baru yakni, perdagangan yang jujur dan
saling menguntungkan. Sadar atau tak sadar, pada saat itu, sebelum
diangkat sebagai Rasullulah, Nabi Muhammad telah melakukan tugas
profetiknya.
Rasulullah SAW menyuntikkan nilai-nilai baru dalam tatanan jahiliyah
pada saat itu, yakni nilai-nilai etika moral perdagangan, dimana
perdagangan itu harus selalu dilandasi saling percaya, dan memberikan
keuntungan kepada kedua belah pihak yang melakukan transaksi,
kepercayaan (trust) muncul, apabila pada prakteknya, sang pedagang mampu
menunjukkan kapasitas kejujurannya dalam praktik perniagaan.
Pada masa yang lalu sampai masa kekinian, era model perdagangan modern
berkembang, “kejujuran” tetap menjadi asset yang sangat berarti dan
penentu bagi eksitensi dan perkembangan perdagangan, yang dalam teori
modern sering disebut sebagai “Social Capital”. Mengutip Francis
Fukuyama, TRUST, menjadi modal yang sangat penting bahkan paling penting
dalam pergaulan ekonomi global.
Nabi Muhammad sudah mempraktekkan dan mengajarkannya kepada umatnya,
sebelum teori-teori modern melihat unsur moral ini sangat penting dalam
perekonomian, sayangnya kebanyakan dari kita alpha terhadap pesan
perdagangan yang diajarkan Rasullulah.
Kejujuran yang Absen
Krisis ekonomi dengan berbagai kausalitasnya membuktikan bahwa kehadiran
kejujuran dalam perekonomian dicampakkan. Sehingga praktik spekulasi
dan tipu muslihat menjadi bagian integral dalam peradaban ekonomi
manusia kekinian, seolah menjadi de javu jaman Jahiliyah hadir dalam
bentuk yang berbeda, dan lebih variatif, bahkan berani menggunakan
simbol-simbol keagamaan.
Mulai yang terkecil, pasar tradisional tempat transaksi perniagaan
rakyat dilakukan, nilai kejujuran sulit diidentifikasi, sampai proses
perniagaan besar nilai-nilai kejujuran seringkali terpaksa absen hanya
karena alasan jangka pendek yakni keuntungan (profit), padahal fakta
empirik menunjukkan bahwa eksitensi entitas bisnis yang sering
mengabaikan komitmen moral kejujuran dalam jangka panjang eksitensinya
akan terpuruk, sebaliknya entitas bisnis yang mengedepankan komitmen
moral kejujuran dalam setiap transaksi yang dilakukan, eksitensinya
makin ekspansif dan profitable.
Agaknya, pengembangan ekonomi Islam harus memulai mengisi kekosongan
nilai-nilai etika moral ini, yang justru makin tergerus dengan berbagai
variasi praktek kapitalistik yang abai terhadap kehadiran nilai
kejujuran namun secara massif justru mengedepankan “ketamakan”, dalam
prakteknya.
Eksitensi Perbankan Islam sebagai salah satu simbol praktik ekonomi
Islam menjadi taruhan yang sangat mahal, sedikit saja praktik moral
hazard terjadi, maka reduksi essensi ekonomi Islam bisa mencemari
nilai-nilai Islam itu sendiri.
Sumber artikel: Judul Asli "Etika Perniagaan Nabi Muhammad" dari REPUBLIKA.CO.ID,
Oleh: Dahnil Anzar Simanjuntak, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Komentar
Posting Komentar